Biayapenerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sementara untuk motor Rp100 ribu. Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor.
Sekilasmengenai besaran biaya biro jasa STNK untuk balik nama dan perpanjang STNK tahunan mobil biayanya mulai Rp. 150.000 an, dan Motor mulai Rp. 100.000 an. Kemudian untuk STNK hilang, Mutasi dan Ganti plat nomor mobil mulai Rp. 200.000,-an, dan motor Rp/ 150.000,-an
Kamijuga dapat memberikan pelayanan jasa sebagai berikut : - Perpanjang STNK - Perpanjang KIR - Balik Nama - Sim A/C/B1 - Mutasi - Ganti Warna / Rubah Bentuk. PM, YM (birojasawijaya@yahoo.com) atau tel 0818 991 560 / 021 9040 1753 aja jika ingin bertanya.
Nyatanya penggunaan biro jasa memerlukan biaya yang lebih besar hingga dua kali lipat dari bayaran yang seharusnya Anda bayar jika mengurusnya secara mandiri. ADVERTISEMENT Jika Anda ingin mengurus penggantian pelat nomor secara mandiri, berikut syarat, biaya dan prosedur ganti pelat motor 2022.
Vay Nhanh Fast Money. Biaya dan syarat urus STNK ganti warna mobil menjadi topik ulasan bagi Carmudian yang mencari informasi lengkapnya. Informasi ini tentu akan dibutuhkan oleh mereka yang melakukan cat ulang bodi kendaraan dengan warna berbeda dari sebelumnya warna bawaan. Foto Carstruction Melakukan cat ulang atau repaint bodi kendaraan merupakan hal yang lumrah. Contohnya bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas dan berniat untuk mendandaninya. Repaint bisa menjadi langkah tepat untuk mengembalikan kondisi bodi kendaraan yang sudah usang. Selain itu, proses repaint juga banyak dilakukan oleh para pelaku modifikasi untuk membuat penampilan kendaraanya makin unik. Nah, biasanya warna yang dipilih juga istimewa atau setidaknya berbeda dengan sebelumnya. Pada tahap inilah urusan ganti warna tidak langsung selesai setelah mobil keluar dari bengkel. Karena menurut aturan maka pemilik juga harus mengurus perubahan surat-suratnya. Seperti diketahui bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Semua informasi yang tertera di dalam dua dokumen tersebut harus sesuai dengan kondisi nyata kendaraaan. Oleh karena itu perubahan yang dilakukan pada kendaraan juga harus diikuti perubahan pada dokumen-dokumennya. Sebagai informasi, ganti warna hanya salah satu dari jenis-jenis perubahan yang disertai dengan “konsekuensi” perubahan dokumen. Selain itu, ada beberapa jenis perubahan lain yang juga harus diurus surat-suratnya ke pihak kepolisian, selengkapnya Perubahan bentuk kendaraan bermotor Perubahan fungsi kendaraan bermotor Perubahan warna kendaraan bermotor Perubahan mesin kendaraan bermotor Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor NRKB Semua itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021. Jadi sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa modifikasi kendaraan tidak bisa dilakukan sembarang karena ada aturan-aturannya. Contoh kecil terkait perubahan warna, pemilik sebaiknya memilih bengkel cat yang paham secara teknis pengerjaan dan aturan. Karena salah satu dokumen yang nantinya dibutuhkan ialah surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna. Disertai dengan dokumen Tanda Daftar Perusahaan TDP atau Nomor Induk Berusaha NIB, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan dokumen-dokumen lainnya. Isi KontenSyarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna MobilSyarat Perubahan BPKB Karena Perubahan Warna Pasal 25Syarat Perubahan STNK Karena Perubahan Warna Pasal 54Biaya Urus STNK Ganti Warna MobilKesimpulan Pengurusan STNK ganti warna mobil dilakukan di kantor Samsat pusat masing-masing kota atau kabupaten di mana kendaraan tersebut terdaftar. Hal ini dikarenakan akan ada proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas. Jadi jangan sampai salah, misalnya datang ke Samsat Keliling atau Samsat Corner karena nanti pasti akan diarahkan ke kantor induknya. Adapun menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ganti warna adalah sebagai berikut. Syarat Perubahan BPKB Karena Perubahan Warna Pasal 25 Mengisi formulir permohonan Tanda bukti identitas KTP Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan BPKB dan STNK Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna ranmor Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili Hasil cek fisik kendaraan bermotor Syarat Perubahan STNK Karena Perubahan Warna Pasal 54 Mengisi formulir pendaftaran Tanda bukti identitas KTP Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan STNK Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna ranmor Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili Hasil cek fisik kendaraan bermotor Tanda bukti pendaftaran BPKB Dapat dilihat bahwa persyaratan untuk perubahan BPKB dan STNK tak jauh berbeda. Hal tersebut ditujukan agar pengurusannya dapat dilakukan dengan mudah secara bersamaan. Bagi mereka yang belum terbiasa dengan pengurusan dokumen-dokumen kendaraan, sederet persyaratan di atas mungkin terlihat sangat rumit. Namun, mau tak mau pemilik kendaraan mesti menyelesaikan pengurusannya. Bagaimana jika tidak dipenuhi? Siap-siap saja berurusan dengan tilang seandainya bertemu razia di jalan. Selain itu, perbedaan warna bodi kendaraan dengan yang tertera di surat-surat bisa menjadi tantangan ketika kendaraan hendak dijual. Calon pembeli yang kritis pasti akan mempermasalahkan hal tersebut. Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil Telah dijelaskan di atas persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK dan BPKB mobil yang ganti warna. Namun, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui, yaitu berapa biayanya? Pada kenyataannya, faktor biaya justru kerap menjadi momok bagi seseorang yang hendak mengurus surat-surat kendaraan semacam ini. Khawatir uang yang mesti dikeluarkan sangat banyak. Dirangkum dari sejumlah pemberitaan, biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna kendaraan rupanya sama saja dengan penerbitan STNK dan BPKB baru. Besar biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Itu artinya untuk penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp200 ribu. Sebagai informasi, angka ini lebih murah dibandingkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang tarifnya Rp100 ribu. Kemudian untuk penerbitan BPKB baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih tarifnya adalah Rp375 ribu. Lagi-lagi, jumlah ini lebih besar dibandingkan tarif untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yaitu Rp225 ribu. Sebagai saran, sebaiknya pemilik mobil menyiapkan dana lebih. Sebabnya tarif yang disebutkan belum termasuk biaya cek fisik kendaraan. Atau biaya administrasi yang mungkin saja dikenakan. Total biaya yang mesti dikeluarkan bisa bertambah besar lagi seandainya pemilik memanfaatkan layanan biro jasa. Sudah bukan rahasia lagi bahwa biro jasa juga kerap menjadi pilihan bagi para pemilik kendaraan untuk mengurus surat-surat semacam ini. Pasalnya tak semua orang memiliki waktu untuk menjalani prosesnya. Proses urus STNK ganti warna mobil dapat dipastikan akan memakan waktu lebih lama dari perpanjangan STNK rutin tahunan. Oleh karena itu, hal lain yang juga perlu disiapkan oleh pemilik mobil ialah waktu luang untuk menjalani prosesnya satu per satu. Adapun biaya tambahan yang dipatok oleh setiap biro dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Kesimpulan Dapat ditarik kesimpulan bahwa mengganti warna mobil belum selesai setelah mobil keluar dari bengkel. Terutama jika warna baru yang dipilih berbeda dengan warna asli di STNK dan BPKB. Perubahan semacam ini wajib diikuti perubahan surat-surat kendaraan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Langkah terpenting ialah memilih bengkel cat yang sudah berpengalaman dan mengerti proses ini. Karena nantinya bengkel wajib mengeluarkan surat keterangan perubahan warna tersebut. Sementara itu untuk persyaratan lain semestinya bukan masalah karena dokumen-dokumen yang diminta sudah tak asing lagi, seperti KTP, STNK, BPKB, atau hasil cek fisik. Sedangkan untuk biayanya dapat dipastikan akan lebih dari Rp500 ribu. Penulis Mada Prastya Editor Dimas Post Views 6,024
Jika Anda kebetulan sudah mengganti warna cat sepeda motor Anda, Anda jangan sampai lupa juga untuk mengganti status kendaraan di STNK. Pasalnya, jika tidak diganti, pihak kepolisian berhak menilang Anda dengan denda atau kurungan. Biaya untuk ganti warna motor ini sebenarnya relatif terjangkau, dengan prosedur yang cukup simpel. Ilustrasi STNK sepeda motor sumber banyak cara yang bisa dilakukan untuk memodifikasi sepeda motor, terutama mereka yang kerap bosan dengan tampilan kuda besi yang itu-itu saja. Nah, salah satu langkah paling jamak dilakukan pemilik kendaraan adalah mengganti warna sepeda motor dengan warna yang benar-benar beda dari produk asalnya. Teknik Ganti Cat Motor Saat ini, tipe cat yang bisa diaplikasikan pada sepeda motor Anda cukup beragam, termasuk cat carbon. Secara umum, pengerjaan cat carbon ini sebenarnya sama seperti pengecatan motor biasa. Namun, cara kerjanya berbeda karena model carbon water printing ini dilakukan di atas air atau dicelup selama beberapa menit. Setelah itu, disemprotkan dengan cairan atau obat, untuk memberikan ketahanan pada lapisan carbon tersebut, baik itu di bodi motor maupun komponen lainnya. Teknik pelapisan bodi motor dengan cat carbon ini juga dianggap lebih orisinal dalam menghadirkan tampilan dengan motif karbon. Pasalnya, yang diaplikasikan benar-benar serat karbon. Meski bisa membuat bobot motor menjadi lebih berat, tetapi penambahan bobot kuda besi tidak terlalu banyak karena karbon memang relatif enteng. Teknik aplikasi cat carbon pada bodi sepeda motor juga cukup simpel. Lapisan serat karbon cukup disesuaikan dengan objek yang ingin dilapisi. Setelah ditempelkan pada permukaan bodi, resin kemudian bisa dioleskan untuk melekatkan karbon. Jika tampilan kurang mengilap, mekanik bengkel biasanya akan menggunakan pernis untuk melakukan finishing. Untuk durasi proses carbon water printing ini, bisa memakan waktu sekitar tiga hari sampai lima hari, sedangkan carbon kevlar membutuhkan waktu hingga 10 hari. Sementara, untuk repaint motor, membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Proses ini juga tergantung cuaca. Karena membutuhkan pasokan panas matahari yang cukup agar hasilnya maksimal, maka ketika musim hujan, proses pengerjaan bisa lebih lama. Saat ini, sudah banyak bengkel modifikasi yang menyediakan jasa pengecatan karbon ini. Harga tidak terlalu mahal dan tergantung bagian peranti yang mau dilapisi karbon. Untuk jasa bikin carbon kevlar, biayanya berkisar Rp100 ribu sampai Rp1,5 juta untuk skuter, sedangkan motor sport batangan biayanya mulai Rp100 ribu sampai Rp9 jutaan. Di samping itu, ada beberapa bengkel yang menawarkan jasa cat per part, dengan tarif mulai Rp300 ribu hingga Rp700 ribuan. Jika dibandingkan tahun lalu, besaran biaya ini tidak terlalu banyak berubah. Apabila Anda memutuskan untuk mengecat bodi sepeda motor di bengkel resmi, biaya yang dipatok biasanya lebih mahal dibandingkan bengkel umum. Paint Shop Astra Motor Center, yang melayani cat motor Honda, mematok harga berdasarkan bagian yang dicat. Untuk skuter Honda BeAT misalnya, akan dikenakan harga Rp250 ribuan untuk cat cover CVT, Rp500 ribu untuk cat velg depan dan belakang, Rp950 ribu untuk cat bodi plastik ABS, dan Rp1,4 juta untuk cat bodi plastik PP. Sementara itu, harga jasa cat untuk Honda Supra GTR dan Supra X 125 FI, berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,35 juta untuk full body, banderol jasa cat Honda Revo mulai Rp400 ribuan per part, dan tarif jasa cat Honda Blade 125 FI mulai Rp850 ribuan full body. Jika yang dicat adalah sport bike, biayanya sedikit lebih mahal, mulai Rp1,5 juta hingga Rp3,5 jutaan full body. Selain di bengkel resmi, Anda pun bisa mengecat ulang bodi sepeda motor Anda di bengkel umum atau bengkel modifikasi. R3 Painting misalnya, yang berada kawasan Jakarta Pusat, mematok biaya repaint polos satu warna full body mulai Rp2,5 juta. Pihak bengkel mengatakan, waktu pengerjaan repaint ini sekitar lima hari. Ilustrasi cat body motor sumber disampaikan di atas, setelah sepeda motor berganti warna cat, Anda juga harus mengurus pergantian status sepeda motor di STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pasalnya, jika tidak, Anda telah melanggar aturan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 1 juncto Pasal 64 ayat 1, 2 huruf b yang berbunyi “Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik yang pada pokoknya identitas fisik kendaraan bermotor harus sesuai dengan surat kepemilikan kendaraan”. Syarat dan Prosedur Ganti Warna Motor Pemilik kendaraan cukup membawa syarat-syarat berupa bpkb, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan warna bodi sepeda motor. Jadi, pertama yang perlu diminta adalah surat keterangan resmi dari bengkel tempat pengecatan. Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena juga dibutuhkan sebagai tambahan dokumen. Sertakan salinan SIUP, NPWP bengkel tempat mengganti warna. Datang ke SAMSAT terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat di atas, kemudian menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yang sudah Anda ubah warnanya. Setelah lengkap, masukkan dokumen ke loket administrasi. Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mengganti status warna motor pada STNK? Menurut pihak Polda Metro Jaya, biaya mengubah status warna kendaraan di STNK tidak mahal. Jika Anda mengurus secara mandiri, biaya yang akan Anda keluarkan tidak sampai Rp500 ribuan. Berikut rincian biaya ganti warna sepeda motor. Biaya Ganti Warna Motor Komponen Biaya Penerbitan STNK Baru Pengesahan STNK Penerbitan BPKB Baru Hingga detik ini, rincian biaya ganti warna sepeda motor di STNK memang masih belum berubah dan ketentuan pembiayaan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak PNBP. Jadi, jika ditotal, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Sementara itu, apabila Anda memakai jasa calo, mungkin Anda harus mengeluarkan dana Rp500 ribu hingga Rp1 jutaan.
biro jasa ganti warna motor